Wajib Tahu! Asuransi Surety Bond: Antisipasi Sengketa Proyek Konstruksi di Tahun 2025!

Prinsip surety bond tidak sama dengan prinsip asuransi umum yang lainnya dengan manfaat memberi perlindungan risiko. Pada asuransi penjaminan atau surety bond, ketika klaim sudah dibayarkan, pihak prinsipal tetap wajib membayar kerugian yang dahulu dibayarkan pihak asuransi.

Indemnity Letter merupakan jaminan yang diperuntukan perusahaan asuransi bahwa pihak prinsipal berjanji untuk membayar kerugian yang dahulu ditalangi oleh pihak asuransi. Namun, dewasa ini pada praktiknya, Indemnity Letter tersebut jarang ditandatangani sewaktu perusahaan asuransi mengeluarkan jaminan.

Berdasar pada kejadian dan pengalaman, beberapa kasus sengketa bisa terjadi karena ada ketidaktegasan perusahaan asuransi soal Indemnity Letter tersebut. Perusahaan-perusahaan prinsipal ada yang beberapa terkadang sengaja menunda-nunda penandatanganan suratnya sampai akhir terjadi klaim.

Perusahaan Jasasuretybond sebagai penyedia produk jasa Asuransi Penjaminan Proyek atau Surety Bond juga mengatur dengan jelas hak serta kewajiban pihak masing-masing, termasuk proses cairnya klaim di awal. Tidak hanya itu, prinsip kewaspadaan dan hari-hati sewaktu proses underwriting tidak kalah penting.

Pada dasarnya,  apapun bentuk penjaminannya, tentu berasaskan pada rasa saling percaya. Namun percaya belum cukup, kehati-hatian juga diperlukan hingga tidak ada celah timbulnya suatu sengketa.

Asuransi Surety Bond: Antisipasi Sengketa Proyek Konstruksi di Tahun 2025

Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin dialami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.

Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.

Dalam melaksanakan suatu proyek, Pemberi Kerja / Pemilik Proyek selayaknya memastikan bahwa Kontraktor / Pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Untuk mendapatkan kepastian itu, Pemilik Proyek meminta jaminan finansial kepada Kontraktor / Pelaksana dalam bentuk uang tunai atau asset milik Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang sudah disepakati. Pada umumnya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesulitan untuk menyediakan jaminan yang diminta.