Pajak Untuk Jasa Arsitektur

Di antara langit Jakarta, ada sebuah kota yang berdenyut tak pernah tidur dengan arsitektur yang begitu megah dan luar biasa dari tangan terampil seseorang jasa arsitektur. Di bawahnya, denyut kehidupan terus berlanjut. Orang-orang berkumpul di sudut-sudut jalan, di balik etalase toko, dan di kedai kopi yang tak pernah sepi. Jakarta adalah tempat di mana tradisi berpadu dengan modernitas. Becak dan gerobak makanan berdampingan dengan kereta MRT yang melaju cepat, jembatan layang dan jalan tol terbentang di atas kampung-kampung kecil, menggambarkan kontras yang unik.

Jasa arsitektur adalah salah satu jenis jasa yang sangat penting dalam industri konstruksi. Sebagai penyedia ataupun yang menggunakan jasa arsitektur, Anda mungkin memiliki pertanyaan tentang pajak yang berlaku dan kewajiban perpajakannya. Mari kita bahas.

Pajak atas Jasa Arsitektur

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jasa arsitektur yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

  1. PPh Pasal 23

Jika Anda sebagai pemilik proyek membayar jasa arsitektur kepada penyedia jasa arsitektur, maka Anda wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Kewajiban Perpajakan Penyedia Jasa Arsitektur

  1. Membuat Faktur Pajak

Penyedia jasa arsitektur yang merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP.

  1. Melaporkan PPN

Penyedia jasa arsitektur harus melaporkan PPN yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

  1. Membayar PPN

Penyedia jasa arsitektur harus membayar PPN yang terutang ke kas negara.

Kewajiban Perpajakan Pemilik Proyek

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23

Pemilik proyek harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada penyedia jasa arsitektur.

  1. Membuat bukti potong

Pemilik proyek harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan menyerahkannya kepada penyedia jasa arsitektur.

  1. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23

Pemilik proyek harus melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan PPh.

Sumber Pakar Pajak EnforceA Konsultan Pajak.

Di antara langit Jakarta, ada sebuah kota yang berdenyut tak pernah tidur dengan arsitektur yang begitu megah dan luar biasa dari tangan terampil seseorang jasa arsitektur. Di bawahnya, denyut kehidupan terus berlanjut. Orang-orang berkumpul di sudut-sudut jalan, di balik etalase toko, dan di kedai kopi yang tak pernah sepi. Jakarta adalah tempat di mana tradisi berpadu dengan modernitas. Becak dan gerobak makanan berdampingan dengan kereta MRT yang melaju cepat, jembatan layang dan jalan tol terbentang di atas kampung-kampung kecil, menggambarkan kontras yang unik.

Jasa arsitektur adalah salah satu jenis jasa yang sangat penting dalam industri konstruksi. Sebagai penyedia ataupun yang menggunakan jasa arsitektur, Anda mungkin memiliki pertanyaan tentang pajak yang berlaku dan kewajiban perpajakannya. Mari kita bahas.

Pajak atas Jasa Arsitektur

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jasa arsitektur yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

  1. PPh Pasal 23

Jika Anda sebagai pemilik proyek membayar jasa arsitektur kepada penyedia jasa arsitektur, maka Anda wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Kewajiban Perpajakan Penyedia Jasa Arsitektur

  1. Membuat Faktur Pajak

Penyedia jasa arsitektur yang merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP.

  1. Melaporkan PPN

Penyedia jasa arsitektur harus melaporkan PPN yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

  1. Membayar PPN

Penyedia jasa arsitektur harus membayar PPN yang terutang ke kas negara.

Kewajiban Perpajakan Pemilik Proyek

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23

Pemilik proyek harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada penyedia jasa arsitektur.

  1. Membuat bukti potong

Pemilik proyek harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan menyerahkannya kepada penyedia jasa arsitektur.

  1. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23

Pemilik proyek harus melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan PPh.

Sumber Pakar Pajak EnforceA Konsultan Pajak.